HomeVisionHistoryAD/ARTManagementList of membersNews/InformationEventsGoverment Regulation
   
User ID
Password
Registration 
 

 
 
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Dasar | Anggaran Rumah Tangga | PPAT

 
ANGGARAN DASAR
 

MUKADIMAH

Bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia.

Bahwa program Pemerintah dalam membangun ekonomi nasional, sebagaimana tertera di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, antara lain dilaksanakan dengan mengembangkan peranan Lembaga Pembiayaan di Indonesia, dan untuk tujuan itu perlu mendapat dukungan semua pihak.

Maka dalam rangka ikut berperan serta memajukan peranan Lembaga Pembiayaan di Indonesia, dipandang perlu untuk membentuk suatu wadah bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan guna memenuhi tuntutan pembangunan nasional tersebut di atas.

Bahwa wadah tersebut diharapkan dapat memacu kegiatan pembiayaan, sehingga fungsi Lembaga Pembiayaan dalam mengembangkan perekonomian Indonesia dapat berjalan secara optimal, dimana wadah tersebut juga akan berperan sebagai mitra Pemerintah untuk mencapai tujuannya.

Bahwa wadah yang dimaksud adalah merupakan Asosiasi dari Perusahaan-perusahaan tersebut pada alinea ketiga mukadimah ini, yang selanjutnya bernama ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA (APPI) atau “INDONESIA FINANCIAL SERVICES ASSOCIATION” (IFSA).



Bab I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
N A M A

Asosiasi perusahaan pembiayaan ini bernama “ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA”, disingkat dengan (APPI) atau “INDONESIAN FINANCIAL SERVICES ASSOCIATION” disingkat dengan (IFSA).

Pasal 2
W A K T U

ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA didirikan pada tanggal 2 (dua) Juli 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

  1. ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA Pusat berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia, dan mempunyai wilayah kerja di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA dapat membuka cabang-cabangnya di daerah, dan berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat I/Propinsi, dan mempunyai wilayah kerja seluas wilayah Daerah Tingkat I/propinsi yang bersangkutan.

Bab II
AZAS, FUNGSI, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 4
A Z A S

ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
F U N G S I

ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA berfungsi sebagai wadah utama komunikasi bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan untuk bersama-sama membicarakan dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, memperjuangkan kepentingan-kepentingan anggotanya kepada Pemerintah di satu pihak dan meneruskan keinginan serta bimbingan Pemerintah kepada anggota-anggotanya di lain pihak serta ikut berperan serta mengembangkan dan memajukan perekonomian Indonesia.

Pasal 6
T U J U A N

ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA bertujuan untuk:

  1. Mempersatukan, membina serta memberikan layanan kepada anggota untuk pengembangan jasa di bidang pembiayaan sesuai dengan wewenang yang dimilikinya dan ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Meningkatkan kerjasama, pertukaran informasi, dan menumbuhkan sikap saling pengertian di antara para anggota Asosiasi maupun dengan Pemerintah atau pihak ketiga lainnya, sehingga tercipta hubungan yang baik dan harmonis.
  3. Memajukan dan mengembangkan peranan Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu alternatif pembiayaan di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional.
  4. Memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintah/Instansi/Badan yang terkait, dalam rangka perkembangan Lembaga Pembiayaan di Indonesia dan memperjuangkan kepentingan bersama para anggotanya.
  5. Mewakili perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia dalam kaitannya dengan perkembangan industri pembiayaan baik di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 7
K E G I A T A N

Untuk mencapai tujuan tersebut, ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Menjadikan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA sebagai wadah utama untuk bertukar pikiran dan informasi, serta mengumpulkan, mengadakan penelitian dan mengolah bahan-bahan keterangan yang berhubungan dengan masalah-masalah mengenai Lembaga Pembiayaan dalam arti seluas-luasnya.
  2. Menampung serta membahas masalah-masalah yang dihadapi para anggota dalam bidang pembiayaan dan bilamana perlu menyampaikan pendapatnya kepada instansi Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun daerah dan/atau lembaga-lembaga lain yang berwenang.
  3. Memberikan penerangan, saran, pendidikan, latihan dan bimbingan serta layanan kepada para anggota, guna meningkatkan kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia para anggota untuk memenuhi tenaga profesional yang dibutuhkan.
  4. Membentuk komite-komite yang dianggap perlu baik di tingkat Pusat maupun daerah dalam rangka melancarkan kegiatan dan usaha ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.
  5. Menggalang kerjasama dan hubungan baik dengan Instansi-instansi/Badan-badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Swasta, baik di dalam maupun di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA, serta dengan cara yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Melakukan usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.

Bab III
K E A N G G O T A A N

Pasal 8
A N G G O T A

  1. Keanggotaan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA terdiri dari:
    1. Anggota Biasa;
    2. Anggota Luar Biasa;
    3. Anggota Kehormatan;
  2. Anggota Biasa adalah: Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang Pembiayaan dan telah mendapat ijin usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia, serta berkedudukan hukum di Indonesia.
  3. Anggota Luar Biasa adalah: Perusahaan-perusahaan, Organisasi, Himpunan, Gabungan dan Asosiasi yang tidak melakukan kegiatan sebagai perusahaan pembiayaan tetapi mempunyai kepentingan langsung dan terkait dengan kegiatan Pembiayaan.
  4. Anggota Kehormatan adalah: Perorangan yang berjasa atau dianggap mempunyai potensi untuk mengembangkan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA, yang keanggotaannya didasarkan pada keputusan Dewan Pengurus Pusat (Executive Committee) dan kesediaan yang bersangkutan.
  5. Permohonan menjadi anggota Asosiasi ditujukan kepada Dewan Pengurus Pusat dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat.
  6. Tata cara keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ASOSIASI PEMBIAYAAN INDONESIA INDONESIA.

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Anggota Biasa
    1. Anggota Biasa mempunyai hak sebagai berikut:
      1. Hak untuk memilih dan dipilih serta hak bicara;
      2. Mengajukan pendapat atau saran baik lisan maupun tertulis demi kemajuan Asosiasi;
      3. Memperoleh pembinaan, bantuan teknis dan informasi;
      4. Mengunjungi rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan lain yang diadakan oleh Asosiasi;
      5. Memperoleh bantuan dan konsultasi dalam lembaga arbitrase dan peradilan sepanjang berkaitan dengan bidang kegiatan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.
    2. Anggota Biasa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
      1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Asosiasi;
      2. Menjunjung nama baik Asosiasi;
      3. Membayar uang pangkal dan iuran;


  2. Anggota Luar Biasa
    1. Anggota Luar Biasa mempunyai hak sebagai berikut:
      1. Hak berbicara, tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih atau dipilih;
      2. Mengajukan pendapat atau saran baik lisan maupun tertulis demi kemajuan Asosiasi;
      3. Memperoleh pembinaan, bantuan teknis dan informasi;
      4. Mengunjungi rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan lain yang diadakan oleh Asosiasi.
    2. Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
      1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Asosiasi;
      2. Menjunjung nama baik Asosiasi.


  3. Anggota Kehormatan
    1. Anggota Kehormatan mempunyai hak sebagai berikut:
      1. Hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih atau dipilih;
      2. Mengajukan pendapat atau saran baik lisan maupun tertulis demi kemajuan Asosiasi;
      3. Mengunjungi rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan lain yang diadakan oleh Asosiasi.
    2. Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban sebagai berikut:
      1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Asosiasi;
      2. Menjunjung nama baik Asosiasi.

Pasal 10
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan berakhir karena:

  1. Permintaan sendiri.
  2. Diberhentikan oleh Asosiasi oleh karena melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga serta kode etik Asosiasi;
  3. Dinyatakan Pailit;
  4. Dicabut izin usahanya oleh instansi yang berwenang;
  5. Meninggal dunia khusus bagi anggota perorangan;
  6. Hal-hal lain yang menurut Dewan Pengurus Pusat dipandang patut untuk diberhentikan sebagai anggota.

Bab IV
SANKSI ASOSIASI DAN PEMBELAAN DIRI

Pasal 11
SANKSI ASOSIASI

  1. Setiap pelanggaran oleh anggota terhadap pasal-pasal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga maupun kode etik, dikenakan sanksi Asosiasi.
  2. Sanksi asosiasi ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dalam suatu rapat Pengurus Pusat.

Pasal 12
HAK BELA DIRI

  1. Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Pengurus maupun Anggota Kehormatan yang terkena sanksi Asosiasi, berhak untuk membela diri dan dibela, baik dalam forum Dewan Pengurus maupun forum Musyawarah Anggota.
  2. Tata cara penetapan sanksi Asosiasi dan pembelaan diri, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13

Struktur organisasi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA terdiri dari:

  1. Pengurus Pusat:
    1. Musyawarah Anggota;
    2. Dewan Pengurus Pusat (Executive Committee)
  2. Bilamana perlu dapat dibentuk Dewan Perwakilan di Daerah, yaitu pada tiap Daerah Tingkat I atau yang sederajat.

Bab VI
KEPENGURUSAN DAN KEKUASAAN

Pasal 14
SUSUNAN DEWAN PENGURUS PUSAT

  1. Susunan Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum (Chairman) dibantu oleh:
    • Wakil Ketua Umum (Vice Chairman);
    • Sekretaris Umum (Secretary General);
    • Sekretaris (Secretary);
    • Bendahara (Treasurer).
    Masing-masing jabatan diatas dapat dijalankan oleh satu orang atau lebih, sesuai kebutuhan Asosiasi dan pengarahan dari Ketua Umum.
  2. Apabila dipandang perlu, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Komite-Komite Tehnis.
  3. Tugas dan kewajiban Dewan Pengurus Pusat adalah mewujudkan terlaksananya fungsi dan tujuan Asosiasi yang bilamana perlu secara terinci akan diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

Pasal 15
KEKUASAAN TERTINGGI

  1. Kekuasaan dan Kedaulatan Asosiasi berada dalam tangan anggota yang dilakukan melalui Musyawarah Anggota.
  2. Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi Asosiasi.

Pasal 16
KEKUASAAN DAN KEPENGURUSAN TINGKAT PUSAT

  1. Kekuasaan Dewan Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi Asosiasi.
  2. Dewan Pengurus Pusat dipilih melalui musyawarah anggota yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Dewan Pengurus Pusat bertindak mewakili ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA ke luar dan ke dalam.
  4. Dewan Pengurus Pusat berwenang untuk menertibkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara dan prosedur kegiatan yang berkaitan dengan bidang-bidang kepengurusan.

Pasal 17
KEKUASAAN DAN KEPENGURUSAN DI DAERAH

  1. Dewan Pengurus Daerah adalah pimpinan Asosiasi di Daerah.
  2. Dewan Pengurus Daerah ditetapkan dan ditunjuk oleh Dewan Pengurus Pusat atas usulan para anggota di Daerah.
  3. Dewan Pengurus Daerah bertindak mewakili Dewan Pengurus Pusat ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA di Daerah ke luar dan ke dalam, bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi Daerah serta mempunyai tugas dan kewajiban melakukan usaha-usaha sesuai dengan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Pusat ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.
  4. Susunan Pengurus Daerah disesuaikan sebagaimana ketetapan Dewan Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan kebutuhan setempat.
  5. Dewan Pengurus Daerah bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA dan secara periodik menyampaikan laporan kegiatan.

Pasal 18
MASA BAKTI PENGURUS

  1. Masa bakti pengurus ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN  INDONESIA adalah 2 (dua) tahun, untuk setiap masa bakti.
  2. Ketua Umum Pengurus Pusat hanya dapat menjabat 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut.
  3. Anggota pengurus lainnya selain Ketua Umum dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 19
PERSYARATAN PENGURUS

Para anggota pengurus ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Direksi atau unsur-unsur yang secara langsung mewakili kegiatan-kegiatan usaha dari perusahaan Pembiayaan yang diwakilinya yang berkedudukan hukum di Indonesia.
  2. Sedapat mungkin berdomisili di Ibukota Republik Indonesia untuk tingkat Pusat dan di Ibukota Propinsi untuk tingkat Daerah.
  3. Mempunyai keahlian, kemampuan kepemimpinan dan integritas pribadi serta bersedia mengabdikan tenaga dan pikiran untuk kepentingan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.
  4. Perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja adalah Anggota ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.

Bab VII
PEMBINA, PENASEHAT DAN PENETAPANNYA

Pasal 20
PEMBINA DAN PENASEHAT

  1. Pembina ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  2. Penasehat ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA terdiri dari perorangan yang telah berjasa dalam mengembangkan industri pembiayaan di Indonesia yang diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 21
P E N E T A P A N

  1. Penetapan Pembina Asosiasi dilakukan atas kesediaan yang bersangkutan.
  2. Penetapan sebagai Penasehat Asosiasi dilakukan atas kesediaan yang bersangkutan dan dapat ditetapkan kembali untuk masa bakti berikutnya.

Bab VIII
MUSYAWARAH - MUSYAWARAH

Pasal 22
MUSYAWARAH ANGGOTA

  1. Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi Asosiasi dan dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali, selambat-lambatnya tanggal 30 Juni. Apabila terjadi penundaan maka Dewan Pengurus Pusat akan memberitahukan kepada para anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal 3o Juni.
  2. Musyawarah Anggota dihadiri oleh:
    1. Dewan Pengurus Pusat;
    2. Perwakilan Pengurus Daerah;
    3. Anggota ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA;
    4. Undangan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  3. Musyawarah Anggota mempunyai kekuasaan untuk:
    1. Menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan Asosiasi;
    2. Melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    3. Menerima, mengesahkan dan atau menolak sebagian atau keseluruhan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat;
    4. Memilih Dewan Pengurus Pusat untuk masa bakti berikutnya.
    5. Menyetujui penetapan Akuntan Publik yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  4. Musyawarah Anggota dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  5. Selain Musyawarah Anggota dapat pula diselenggarakan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang dapat diadakan setiap waktu atas permintaan secara tertulis dari paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA yang sah.
  6. Musyawarah Anggota maupun Musyawarah Anggota Luar Biasa dipimpin oleh Ketua Umum. Jika Ketua Umum berhalangan maka rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Umum atau salah seorang anggota Dewan Pengurus Pusat yang hadir.
  7. Susunan Acara dan tata tertib Musyawarah Anggota maupun Musyawarah Anggota Luar Biasa disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan disahkan oleh Musyawarah Anggota / Musyawarah Anggota Luar Biasa.
  8. Dalam Musyawarah Anggota maupun Musyawarah Anggota Luar Biasa, setiap anggota ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara anggota. Dewan Pengurus Pusat dan Perwakilan Pengurus Pusat Daerah tidak mempunyai hak suara.

Bab IX
KORUM DAN KEPUTUSAN

Pasal 23
K O R U M

  1. Musyawarah Anggota adalah sah apabila dihadiri 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi.
  2. Bila korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) di atas tidak tercapai, maka Musyawarah Anggota harus ditunda dan selanjutnya harus diadakan kembali selambat-lambatnya 1 (satu) jam setelah penundaan, dan Musyawarah Anggota dianggap sah untuk dilanjutkan serta berhak mengambil keputusan yang mengikat Asosiasi.

Pasal 24
K E P U T U S A N

  1. Semua keputusan yang diambil harus selalu diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Bila dengan usaha musyawarah dan mufakat tidak tercapai keputusan sedangkan keadaan sangat mendesak, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak biasa.
  3. Apabila dengan pemungutan suara 2 (dua) kali ternyata jumlah suara sama banyak, maka keputusan akhir atas suatu rencana dan usulan serta pertanggungjawaban dianggap ditolak, sedangkan mengenai orang akan diundi.

Bab X
RAPAT KERJA

Pasal 25

  1. Rapat Kerja ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, dipersiapkan dan diselenggarakan serta dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Umum atau Ketua Bidang yang ditunjuk, dihadiri oleh:
    1. Dewan Pengurus Pusat;
    2. Perwakilan Pengurus Daerah;
    3. Anggota ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.
  2. Rapat Kerja di Daerah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, dipersiapkan dan diselenggarakan serta dipimpin oleh Perwakilan Pengurus Daerah, dihadiri oleh:
    1. Perwakilan Pengurus Pusat di Daerah;
    2. Anggota di Daerah.
  3. Rapat Kerja merupakan forum komunikasi antara Dewan Pengurus Pusat dengan Perwakilan Pengurus Daerah serta antara Dewan Pengurus Pusat dengan Anggota atau antara Perwakian Pengurus Daerah dengan Anggota di Daerah untuk membicarakan masalah pelaksanaan program kerja dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
  4. Keputusan Rapat Kerja diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Bab XI
S E K R E T A R I A T

Pasal 26
PELAKSANAAN SEKRETARIAT

  1. Asosiasi mempunyai Kantor Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Umum (Secretary General) atau jika Sekretaris Umum (Secretary General) berhalangan, maka salah seorang Pengurus Pusat yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
  2. Dalam pelaksanaan harian pada Sekretariat Pusat diangkat seorang Kepala Kantor (Office Manager). Pada setiap Sekretariat di Daerah dapat diangkat seorang Sekretaris Eksekutif.
  3. Kepala Kantor (Office Manager), Sekretaris Eksekutif dan Staff sekretariat ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA, diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  4. Kepala Kantor (Office Manager), Sekretaris Eksekutif dan Staff Sekretariat adalah tenaga-tenaga tetap yang menerima gaji.

Bab XII
K E U A N G A N

Pasal 27
SUMBER KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

  1. Keuangan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA diperoleh dari:
    1. Uang pangkal;
    2. Uang iuran;
    3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta yang diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Pendapatan lainnya yang sah.
  2. Pengurus memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perbendaharaan kepada Musyawarah Anggota dan diwajibkan melakukan pencatatan dan pengurusan atas seluruh kekayaan dan penggunaan keuangan Asosiasi selama masa baktinya, untuk jangka waktu 2 (dua) tahun; dan untuk pertanggungjawaban keuangan tahun pertama akan diumumkan kepada anggota setelah diaudit.
  3. Tahun buku bagi pencatatan keuangan Asosiasi menggunakan tahun Takwin dan Dewan Pengurus Pusat tetap mempertanggung-jawabkan keuangan dan kekayaan Asosiasi untuk masa sesudah tahun Takwin dalam hal masa baktinya berakhir tidak pada akhir tahun Takwin.
  4. Laporan pertanggungjawaban keuangan dan perbendaharaan Asosiasi harus telah diaudit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Pusat dan disetujui dalam Musyawarah Anggota.

Bab XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
ATAU PEMBUBARAN ASOSIASI

Pasal 28
KETENTUAN KHUSUS

  1. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau pembubaran ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA, hanya dapat dilakukan dengan Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk maksud tersebut dan Pembubaran ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA, atas permintaan dari sekurang-kurangnya 50% + 1 (limapuluh persen di tambah satu) dari jumlah anggota yang terdaftar secara sah.
  2. Musyawarah Anggota Khusus Perubahan atau Pembubaran ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah seluruh anggota yang sah terdaftar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
  3. Apabila telah ada keputusan-keputusan pembubaran sebagaimana tersebut dalam ayat 2 di atas, maka Musyawarah Anggota harus membentuk sebuah Panitia Likuidasi yang terdiri dari Dewan Pengurus Pusat, Perwakilan Pengurus Pusat di daerah dan Anggota, dengan tugas menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran Asosiasi.
  4. Musyawarah Anggota menetapkan pedoman tugas Panitia Likuidasi dan memberikan wewenang penuh kepada Panitia Likuidasi bertindak khusus untuk dan atas nama ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA termasuk penyerahan sisa kekayaan apabila masih ada, kepada pihak-pihak yang ditetapkan oleh musyawarah.
  5. Selama Panitia Likuidasi melaksanakan tugas-tugasnya, selama itu pula seluruh kegiatan Asosiasi dibekukan. Segera setelah tugas-tugas Panitia Likuidasi selesai maka pada saat itu pula ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA dinyatakan bubar menurut hukum.

Bab XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ATAU PEMBUBARAN ASOSIASI

Pasal 29

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat untuk disahkan dalam Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa.
  3. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Bab XV
P E N U T U P

Pasal 30

Perubahan Anggaran Dasar ini di setujui dan di sahkan oleh Musyawarah Anggota Asosiasi pada hari, tanggal dan jam tersebut dalam awal akta ini.

Oleh karena tidak ada lagi hal-hal lain mengenai perubahan anggaran dasar yang hendak dibicarakan, maka saya, Notaris selaku pimpinan rapat setelah menanyakan kepada rapat, apakah menyetujui seluruh perubahan anggaran dasar ini dan rapat menyetujui secara bulat seluruh perubahan anggaran dasar ini dan Berita Acara Rapat ini ditanda tangani oleh Ketua terpilih serta seorang anggota asosiasi.

Disamping itu saya, notaris mananyakan pula kepada rapat, apakah Anggaran Rumah Tangga yang telah disusun oleh Dewan Pengurus Pusat yang hanya merubah nama asosiasi hendak dibacakan seluruhnya. Rapat dengan suara bulat menyetujui perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga dibuat tersendiri. Oleh karena itu maka saya, notaris langsung saja menutup rapat ini pada pukul 11.55 (sebelas lewat limapuluh menit) Waktu Indonesia Barat.

Dari segala sesuatu yang dibicarakan tersebut, dibuatlah Berita Acara ini untuk dipergunakan dimana perlu.

Para penghadap saya, Notaris kenal.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam awal akta ini dengan di hadiri oleh Tuan ALI NURDIN, Sarjana Hukum dan Tuan SAWALI, keduanya pegawai kantor notaris, bertempat tinggal di Jakarta yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh:

  1. Tuan PARMAN NATAATMADJA, Ketua terpilih Asosiasi,
  2. Tuan STEFANUS GINTING, Anggota Asosiasi,

keduanya bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, notaris, kenal dan saksi-saksi serta saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan satu perubahan yaitu karena satu penggantian.

Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.



DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN

NOTARIS DI JAKARTA

28 Juli 2000

ttd

NURMAN RIZAL, S.H.

top

 
 
     
   
Privacy & Policy | Disclaimer - Powered by OutSource
© 2005 - APPI