HomeVisionHistoryAD/ARTManagementList of membersNews/InformationEventsGoverment Regulation
   
User ID
Password
Registration 
 

 
 
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Dasar | Anggaran Rumah Tangga

 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
 

Bab I
LAMBANG ORGANISASI DAN PENGGUNAAN LAMBANG


Pasal 1
LAMBANG ORGANISASI

  1. Lambang organisasi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA terdiri dari komposisi berderet empat huruf A, P, P dan I di dalam garis empat persegi. A-berarti ASOSIASI, P (pertama)-berarti PERUSAHAAN, P (kedua)-berarti PEMBIAYAAN dan I-berarti INDONESIA.
  2. Rangkaian huruf yang tersambung sebagai kebersatuan organisasi yang dibentuk dari anggota-anggota perusahaan pembiayaan. Karakter huruf berbentuk plastis menyambung dimaksudkan sebagai dinamika yang terjadi senantiasa menyambung dan terus bersatu sedinamis perkembangan kondisi masyarakat/industri yang terjadi. Titik merah dari bagian huruf I sebagai bagian aksentuasi dari komposisi total yang menegaskan identitas: industri jasa keuangan. Seluruh komposisi berada dalam suatu garis persegi yang mengelilingi bentuk karakter logo tersebut menunjukkan tekad bersatu-padu dalam meningkatkan/ mengembangkan jasa pembiayaan di Indonesia.
  3. Warna biru pada rangkaian huruf APPI bermakna sebagai kematangan atau sikap dewasa dan loyal terhadap profesinya. Dan warna merah pada titik huruf I berarti sebagai gelora sikap pantang menyerah untuk terus meningkatkan peranan lembaga pembiayaan sebagai salah satu alternatif pembiayaan di Indonesia.
  4. Keseluruhan komposisi lambang Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia bermakna bahwa Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai mitra pemerintah untuk terus turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2
PENGGUNAAN LAMBANG

Lambang ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA dipergunakan untuk dan dalam kegiatan organisasi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA antara lain; kepala surat, stempel serta tanda identitas lainnya.


Bab II
SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN MENJADI ANGGOTA

Pasal 3
SYARAT MENJADI ANGGOTA

  1. Setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa pembiayaan dan telah mendapat izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia dan berkedudukan hukum di Indonesia.
  2. Setiap organisasi-organisasi, himpunan-himpunan, gabungan-gabungan dan asosiasi-asosiasi yang mempunyai kepentingan langsung dan terkait dengan kegiatan pembiayaan.
  3. Untuk keperluan Administrasi, maka diharuskan mengisi formulir keanggotaan.
  4. Membayar uang pangkal pada saat tercatat sebagai anggota dan membayar iuran bulanan yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat, kecuali untuk anggota Luar Biasa.
  5. Dikecualikan dari persyaratan diatas bagi mereka yang tercatat sebagai Anggota Kehormatan.

Pasal 4
TATA CARA PELAKSANAAN MENJADI ANGGOTA

  1. Daftar isian (formulir) keanggotaan (Biasa maupun Luar Biasa) disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat atau Perwakilan Pengurus Daerah.
  2. Dalam hal melalui Perwakilan Pengurus Daerah, maka daftar isian tersebut harus diteruskan kepada Dewan Pengurus Pusat
  3. Daftar isian keanggotaan dibuat dalam rangkap dua, satu lembar dikirimkan kembali kepada anggota, sedang lembar lainnya disimpan pada kantor Sekretariat di Pusat atau Daerah sebagai arsip.
  4. Keanggotaan ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA terdiri dari:
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Luar Biasa
    3. Anggota Kehormatan


    1. Anggota Biasa adalah: sesuai dengan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan masing-masing perusahaan diwakili oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang yang dipilih dari Dewan Direksi dan unsur-unsur yang secara langsung mewakili kegiatan-kegiatan usaha dari perusahaan Pembiayaan yang diwakilinya yang berkedudukan hukum di Indonesia.
    2. Anggota Luar Biasa adalah: sesuai dengan yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan masing-masing perusahaan anggota diwakili oleh sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang yang dipilih dari Dewan Direksi dan unsur-unsur yang secara langsung mewakili kegiatan-kegiatan usaha dari perusahaan yang diwakilinya yang berkedudukan hukum di Indonesia.
    3. Anggota Kehormatan adalah: Perorangan yang berjasa atau dianggap mempunyai potensi untuk mengembangkan ASOSIASI LEASING INDONESIA, yang keanggotaannya didasarkan pada keputusan Dewan Pengurus Pusat (Executive-Committee) dan kesediaan yang bersangkutan.
  5. Setiap perusahaan anggota mempunyai hak untuk mewakili / mengganti wakil-wakil mereka kepada Asosiasi melalui pemberitahuan tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat.

Bab III
SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PEMILIHAN DEWAN PENGURUS

Pasal 5
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 19 Anggaran Dasar, para calon Pengurus harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Mendapat izin atau mandat tertulis dari perusahaannya.
  2. Menyatakan bersedia aktif bekerja dan berbakti untuk kepentingan dan dalam kepengurusan Asosiasi.
  3. Perusahaan tempatnya bekerja mempunyai hak memilih dalam Musyawarah Anggota.
  4. Khusus untuk jabatan dalam Dewan Pengurus Pusat, tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain termasuk jabatan di tingkat Daerah.
  5. Berkelakuan baik, berahlak dan bermoral tinggi, tidak pernah melakukan atau tersangkut dalam perbuatan tercela dan tidak pernah dihukum oleh instansi yang berwenang.
  6. Dalam hal terjadi kepindahan/pengunduran diri seorang Pengurus dari jabatan di Perusahaan yang diwakilinya dan atau Gabungan/Himpunan/Asosiasi maka pengganti dari perusahaan yang diwakilinya tetap tunduk pada ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan 5 di atas.

Pasal 6
TATA CARA PEMILIHAN DEWAN PENGURUS

  1. Pemilihan dan pembentukan Dewan Pengurus Pusat dilakukan dalam Musyawarah Anggota melalui pembentukan Tim Formatur.
  2. Ketua Tim Formatur, terpilih secara langsung menjadi Ketua Umum, sedangkan anggota Formatur lainnya tidak secara langsung menjadi Dewan Pengurus Pusat.
  3. Tim Formatur diberi kekuasaan penuh untuk membentuk Dewan Pengurus dengan berpedoman pada Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Tim Formatur mengambil keputusan berdasarkan pasal 24 Anggaran Dasar.
  5. Tim Formatur harus selesai menyusun Dewan Pengurus Pusat, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara sebelum Musyawarah Anggota berakhir.
  6. Setelah disahkan oleh Musyawarah Anggota, maka Tim Formatur dan pengurus baru mempunyai kewajiban dan wewenang untuk melengkapi susunan pengurus yang harus selesai dalam 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Musyawarah Anggota.
  7. Bila di kemudian hari karena sesuatu hal terjadi lowongan dalam jabatan kepengurusan, maka Dewan Pengurus Pusat berhak menetapkan penggantian dengan berpedoman pada pasal 19 Anggaran dasar dan pasal 5 Anggaran Rumah Tangga.

Bab IV
PEMBINA DAN PENASEHAT ASOSIASI

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN

  1. Pembina dan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan suatu surat keputusan.
  2. Sesuai dengan kedudukannya, Pembina dan Penasehat baik diminta ataupun tidak, berkewajiban untuk secara lisan maupun tertulis:
    1. Memberikan nasehat, anjuran, saran, usul, pertimbangan kepada Dewan Pengurus Pusat mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengurus sesuai dengan Program Kerja maupun dalam menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat insidentil atau mendesak.
    2. Memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Dewan Pengurus Pusat di dalam merumuskan dan melaksanakan suatu kebijaksanaan yang bersifat prinsipil.
  3. Pembina dan Peasehat, berhak:
    1. meminta dan menerima laporan kegiatan organisasi sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
    2. menghadiri rapat-rapat dan Musyawarah Anggota / Musyawarah Anggota Luar Biasa.

Bab V
RAPAT, HAK SUARA, KORUM DAN KEPUTUSAN

Pasal 8
RAPAT-RAPAT

  1. Pengurus dalam kegiatannya dapat menyelenggarakan rapat-rapat berupa:
    1. Rapat Kerja Tehnis
    2. Rapat Kerja Pengurus
    3. Musyawarah Anggota
    4. Musyawarah Anggota Luar Biasa
  2. Penyelenggara rapat pada butir a dan b di atas disesuaikan dengan kebutuhan Pengurus kecuali Rapat kerja Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun sesuai dengan pasal 25 Anggaran Dasar.
  3. Penyelenggara Musyawarah Anggota/Musyawarah Anggota Luar Biasa diselenggarakan atas permintaan anggota dan atau usul Dewan Pengurus Pusat apabila dipandang perlu bahwa dengan musyawarah tersebut dapat menyelesaikan masalah Asosiasi yang mendasar dan mendesak.
  4. Apabila musyawarah dimaksud tersebut atas usul dari Dewan Pengurus Pusat, maka keputusan tersebut harus merupakan hasil Rapat Pengurus yang diselenggarakan untuk hal tersebut dan disetujui oleh 2/3 (duapertiga) anggota Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 9
HAK SUARA

  1. Peserta Musyawarah Anggota/Musyawarah Anggota Luar Biasa ialah perusahaan pembiayaan yang telah tercatat sebagai anggota Asosiasi Leasing Indonesia sebelum Musyawarah diselenggarakan
  2. Selain anggota Pengurus setiap peserta Musyawarah Anggota/Musyawarah Anggota Luar Biasa diharuskan membawa mandat khusus untuk kepentingan musyawarah dari Perusahaan yang diwakilinya.
  3. Setiap Anggota yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara
  4. Musyawarah Anggota/Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat dihadiri oleh Perusahaan bukan anggota dengan status Peninjau. Tata cara keikutsertaan dan kewajiban Peninjau diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat selaku Penanggungjawab Musyawarah.
  5. Peninjau tidak mempunyai hak suara.

Pasal 10
KORUM DAN KEPUTUSAN

Penyelenggaraan Musyawarah Anggota/Musyawarah Anggota Luar Biasa, tata cara mengambil keputusan dan korum musyawarah dilaksanakan sesuai pasal 22, pasal 23, pasal 24 Anggaran Dasar.

Pasal 11
RAPAT DEWAN PENGURUS PUSAT

  1. Rapat Kerja Tehnis
    1. Dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Bidang/Komite yang ditunjuk atau yang ditunjuk oleh peserta rapat.
    2. Dihadiri oleh Sekretaris Umum, Bendahara dan anggota Komite.
  2. Rapat Kerja Pengurus
    1. Dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Umum atau Ketua Bidang/Komite yang ditunjuk.
    2. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (seperdua) anggota Dewan Pengurus.
  3. Pemanggilan rapat dilakukan oleh Sekretariat ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.
  4. Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
  5. Setiap keputusan rapat dibuatkan risalah atau catatan rapat/notulen dan atau berita acara rapat demikian juga untuk Musyawarah Anggota/Musyawarah Anggota Luar Biasa yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris rapat.

Bab VI
S E K R E T A R I A T

Pasal 12
KANTOR SEKRETARIAT

  1. Kantor Sekretariat Dewan Pengurus Pusat berdomisili di tempat dimana Dewan Pengurus Pusat berada, demikian juga bagi sekretariat di Daerah bertempat dimana Pengurus Perwakilan Pusat berada untuk melaksanakan tugas harian.
  2. Pada kantor sekretariat Pusat dapat diangkat seorang Kepala kantor (Office manager) sedang pada kantor sekretariat di Daerah dapat diangkat seorang Sekretaris Eksekutif. Sanksi asosiasi ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dalam suatu rapat Pengurus Pusat.
  3. Kepala Kantor dan Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas pokok antara lain:
    1. Menyiapkan dan menyelesaikan tugas-tugas kesekretariatan.
    2. Melaksanakan keputusan Rapat Dewan Pengurus.
    3. Melaksanakan dan atau mengkoordinasikan pelaksanaan teknis operasional kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan Dewan Pengurus Pusat.
    4. Mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan misi Asosiasi sesuai kebijaksanaan Dewan Pengurus.
    5. Menyiapkan dan menyusun laporan kegiatan dan laporan Asosiasi pada umumnya, termasuk di dalamnya untuk penerbitan Bulletin Asosiasi.
    6. Mengikuti rapat-rapat pengurus dan bertindak sebagai Sekretaris Rapat.
  4. Untuk kelancaran tugas Sekretariat, Kepala Kantor dan atau Sekretaris Eksekutif, dibantu oleh beberapa orang pegawai/staf sekretariat sesuai dengan kebutuhan/kegiatan Asosiasi.
  5. Struktur organisasi Sekretariat, personalia sekretariat dan tata cara kerja sekretariat serta remunerasi personalia ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  6. Anggota Dewan Pengurus tidak dibenarkan merangkap jabatan dalam organisasi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.

Bab VII
PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 13
SUMBER KEUANGAN

  1. Keuangan Asosiasi diperoleh dari:
    1. Anggota berupa iuran bulanan dan uang pangal keanggotaan.
    2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
    3. Pendapatan lain dari kegiatan Asosiasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Asosiasi.
  2. Besarnya uang pangkal dan iuran bulanan anggota ditetapkan dalam Musyawarah Anggota atas usul Dewan Pengurus Pusat.
  3. Untuk menunjang kegiatan Asosiasi, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk suatu lembaga yang memungkinkan dapat menghimpun sejumlah dana, atau bekerja sama dengan pihak ketiga.Besarnya uang pangkal dan iuran bulanan anggota ditetapkan dalam Musyawarah Anggota atas usul Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 14
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGGUNAANNYA

  1. Dewan Pengurus Pusat berkewajiban mengelola keuangan Asosiasi termasuk menetapkan anggaran belanja dan pendapatan.
  2. Bendahara adalah pengelola keuangan atas nama Asosiasi/Dewan Pengurus Pusat.
  3. Pada dasarnya keuangan Asosiasi digunakan untuk menunjang pelaksanaan program Asosiasi dan kegiatan lainnya antara lain:
    1. Biaya Rapat/Musyawarah Anggota.
    2. Biaya Rapat Pengurus Pusat dan atau Rapat Perwakilan Pengurus Pusat di Daerah.
    3. Biaya Seminar/panel diskusi dan yang sejenisnya.
    4. Penelitian, pendidikan dan Penyuluhan.
    5. Penerbitan Bulletin, Brosur dan Edaran-edaran.
    6. Jamuan tamu.
    7. Transport dinas Pengurus dan Pegawai Sekretariat.
    8. Biaya kesekretariatan termasuk biaya sewa gedung kantor.
    9. Gaji/honor pegawai/panitia dan tenaga ahli.
    10. Pembelian dan Pemeliharaan inventaris kantor sekretariat.
    11. dan lain-lain, sepanjang penggunaan tersebut wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 15
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

  1. Sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali Dewan pengurus Pusat dengan Bendahara menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dan posisi keuangan kepada seluruh anggota dan diumumkan/dimuat di dalam Bulletin Asosiasi.
  2. laporan pertanggungjawaban keuangan dan posisi keuangan yang dilaporkan dan diumumkan/dimuat dalam Bulletin Asosiasi harus telah diaudit oleh Akuntan Publik.
  3. Akuntan Publik dan biaya-biayanya ditunjuk dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan disetujui dalam Musyawarah Anggota.

Bab VIII
SANKSI ASOSIASI DAN PEMBELAAN DIRI

Pasal 16
SANKSI ASOSIASI

  1. Sanksi Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran dasar pasal 11 ayat 1 dapat berupa:
    1. Teguran tertulis.
    2. Peringatan keras secara tertulis.
    3. Pemberhentian sementara.
    4. Pemberhentian tetap.
  2. Sanksi tersebut dapat diterapkan secara bertahap dari yang teringan sampai dengan yang terberat. Tetapi dapat pula diterapkan tidak secara bertahap tergantung pada kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota.
  3. Apabila tindakan anggota dan atau pelanggaran menyangkut pasal-pasal Kode Etik Asosiasi, maka cara pelaksanaan sanksi diterapkan sesuai tata cara kerja Dewan Kehormatan Kode Etik Asosiasi.
  4. Apabila tindakan anggota atau pelanggaran tidak menyangkut pasal-pasal Kode Etik Asosiasi, misalnya melalaikan kewajiban Asosiasi, merusak nama baik Asosiasi, menyalahgunakan nama dan atau hak milik Asosiasi, maka sanksi tersebut ada ayat 1 pasal ini dikenakan oleh Dewan Pengurus Pusat dalam suatu keputusan tertulis.
  5. Pada dasarnya sanksi Asosiasi tersebut diterapkan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mendengar keterangan yang bersangkutan dan yang pertama-tama dikenakan adalah sanksi berupa teguran tertulis. Untuk pelanggaran yang menyangkut pasal-pasal Kode Etik Asosiasi, sanksi Asosiasi diterapkan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan kehormatan Kode Etik Asosiasi.
  6. Tinggi rendahnya kualitas pelanggaran yang tidak menyangkut pasal-pasal Kode etik Asosiasi ditetapkan oleh Rapat Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 17
PEMBELAAN DIRI

  1. Anggota yang terkena sanksi Asosiasi sebagaimana dimuat pada pasal 16 Anggaran Rumah Tangga dapat membela diri dan dibela dengan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki di dalam Rapat Pengurus Pusat.
  2. Keputusan rapat dapat berisi pematalan atau perubahan sanksi. Apabila ternyata yang bersangkutan tidak bersalah Dewan Pengurus Pusat harus menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah dan segera merehabilitir anggota dalam suatu keputusan tertulis.
  3. Keputusan rapat disampaikan kepada yang bersangkutan dan tembusannya diteruskan kepada Pengurus, anggota ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA serta diumumkan dalam Bulletin ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA.
  4. Pembelaan diri selambat-lambatnya dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja oleh pihak yang terkena sanksi secara tertulis ditujukan kepada Dewan Pengurus Pusat, disertai bukti-bukti yang dianggap perlu.
  5. Setelah Dewan Pengurus menerima surat pembelaan diri dari anggota yang terkena sanksi, maka prosedur penelitian dan pemeriksaan dilaksanakan sesuai sebagaimana tata cara kerja Dewan Kehormatan Kode Etik Asosiasi.
  6. Pembelaan diri terhadap sanski Asosiasi sebagai akibat pelanggaran pasal-pasal Kode Etik Asosiasi dilaksanakan sesuai sebagaimana tata cara kerja Dewan kehormatan Kode Etik Asosiasi.

Bab IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian dalam surat keputusan Dewan Pengurus Pusat, sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Bab X
P E N U T U P

Pasal 19

Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh seluruh anggota pada tanggal 27 Juli 2000.



Jakarta, 27 Juli 2000

ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA


 
 
     
   
Privacy & Policy | Disclaimer - Powered by OutSource
© 2005 - APPI