|
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Artha Sedaya Finance seiring dengan pelanggaran ketentuan regulasi pembiayaan. Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega mengatakan dengan pencabutan izin usaha tersebut perusahaan dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Pencabutan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Kep-91/KM.10/2010 tertanggal 28 Januari 2010. “Adapun penyelesaian hak dan kewajiban Artha Sedaya Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam situs resmi Bapepam-LK hari ini Sebelumnya, regulator juga mencabut izin usaha PT Capital one sebagai perantara pedagang efek pada 19 Februari 2010. Sepanjang tahun lalu, total 16 izin usaha perusahaan pembiayaan dicabut lantaran melanggar ketentuan dalam PMK 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Regulator juga menggunakan PMK No.166/2008 tentang Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan sebagai pedoman pemeriksaan. Adapun pada 2008 jumlah pencabutan hanya terjadi pada 7 perusahaan. (Bisnis Indonesia - Senin, 08 Maret 2010)
|