HomeVisionHistoryAD/ARTManagementList of membersNews/InformationEventsGoverment Regulation
   
User ID
Password
Registration 
 

 
 
INDUSTRI LEASING DI INDONESIA

A. Sejarah  B. Asosiasi Leasing Indonesia  C. Batu Sandungan  D. Dari ALI Ke APPI  E. Lambang Organisasi

 
C. BATU SANDUNGAN
 

Sesuai dengan tujuan didirikannya, ALI terus berupaya memberikan andil dan peran lebih berarti dalam peningkatan perekonomian nasional. Namun sayangnya ada saja masalah yang datang menghadang, baik dari kalangan intern maupun ekstern. Salah satu yang menjadi sandungan serius saat itu adalah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) No. 28/11/UUPB, tanggal 26 Pebruari 1996. SE yang pada intinya menegaskan promes yang diterbitkan perusahaan multi finance dikategorikan macet. Akibatnya, berbekal SE tersebut, banyak bank yang mulai minta perusahaan pembiayaan segera membayar kembali promesnya, kendati belum jatuh tempo. Ini artinya, sumber dana perusahaan pembiayaan dari bank pun macet total.

Kalangan perusahaan pembiayaan menilai telah terjadi kesalahpahaman. Sebetulnya, yang dikelompokkan macet dalam SE BI itu bukanlah promes an sich, melainkan promes lepas yang tidak menjadi bagian dari akad kredit dengan bank. Dengan demikian, sepanjang promes itu menjadi bagian dari akad kredit, tentu saja tidak dikategorikan macet. kekisruhan ini terjadi karena orang tidak menghayati makna dari SE BI itu.

Mereka berharap BI membagi secara tegas membagi promes apa saja yang dikategorikan macet. Jika di sana jelas-jelas disebutkan promes itu agian dari akad kredit, mestinya tidak dikategorikan macet. Dengan demikian, multi finance masih mungkin menerima kucuran kredit bank. Pemerintah juga diminta menjelaskan soal ini lebih rinci lagi. Pasalnya, lewat SE tersebut, otomatis risiko usaha perusahaan pembiayaan dinilai sangat buruk. Padahal, risiko kredit macet di perusahaan pembiayaan sangat kecil. Kurang dari 1% dari total kredit.

Batu sandungan berikutnya yang tidak kalah serunya adalah anjloknya bisnis akibat hiruk-pikuk pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu 1997. Lesunya bisnis secara umum terjadi karena suasana kampanye diwarnai dengan berbagai kerusuhan dan keributan. Akibatnya, banyak klien bersikap wait and see.

Pemilu menurunkan bisnis perusahaan pembiayaan. Cukup banyak deal yang ditunda sambil menunggu hiruk-pikuk Pemilu berakhir. Ada beberapa klien asing yang menunda kedatangannya ke Jakarta. Mungkin mereka membaca di koran-koran, seolah-olah Jakarta rusuh. Tetapi banyak kalangan berharap situasi ini hanya sementara. Artinya, mereka hanya menggeser waktu kunjungan ke sini. Setelah Pemilu selesai, semuanya akan kembali normal.

Jika ditelusuri permasalahan yang melibas bisnis multi finance, agaknya lebih banyak berputar pada sumber pendanaan. Terbitnya SE BI tadi, misalnya, jelas sangat berpengaruh pada kelangsungan sumber dana bagi perusahaan pembiayaan. Karenanya, kalangan ini berharap pemerintah membuka kemungkinan bagi mereka menjaring dana murah secara lebih leluasa. Misalnya, mengizinkan perusahaan dana pensiun dan asuransi melakukan private placement.

Sejak perusahaan pembiayaan dilarang menerbitkan dan memperpanjang commercial paper sumber dana menjadi lebih sulit. Padahal, mereka juga dilarang menggali dana langsung dari masyarakat. Praktis sumber dana hanya dari bank dan para pemegang saham. Karena keterbatasan dana itulah bisnis pembiayaan menjadi sulit bersaing.

Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang ketentuan sumber dana bagi multi finance. Pasalnya, ketika bisnis ini lesu darah akibat kurang dana, justru banyak lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang kelebihan likuiditas. Mereka kebingungan menyalurkan dananya, sehingga lebih banyak mengendapkan di deposito yang kurang produktif dan return-nya tidak maksimal. Kalau saja mereka diizinkan melakukan private placement ke perusahaan pembiayaan, tentu manfaatnya akan sangat besar.

Masalah lain yang masih terasa akibatnya hingga kini adalah, dampak likuidasi 16 bank terhadap perusahaan pembiayaan. Pasalnya, ada empat bank terlikuidasi yang ada kaitannya dengan anggota ALI. Namun baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mereka sudah mengupayakan penyelesaian sebaik-baiknya.

 
 
     
   
Privacy & Policy | Disclaimer - Powered by OutSource
© 2005 - APPI