|
Sesuai dengan tujuan didirikannya, ALI terus berupaya memberikan andil dan peran lebih berarti dalam
peningkatan perekonomian nasional. Namun sayangnya ada saja masalah yang datang menghadang, baik dari
kalangan intern maupun ekstern. Salah satu yang menjadi sandungan serius saat itu adalah diterbitkannya
Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) No. 28/11/UUPB, tanggal 26 Pebruari 1996. SE yang pada intinya
menegaskan promes yang diterbitkan perusahaan multi finance dikategorikan macet. Akibatnya, berbekal
SE tersebut, banyak bank yang mulai minta perusahaan pembiayaan segera membayar kembali promesnya,
kendati belum jatuh tempo. Ini artinya, sumber dana perusahaan pembiayaan dari bank pun macet total.
Kalangan perusahaan pembiayaan menilai telah terjadi kesalahpahaman. Sebetulnya, yang dikelompokkan
macet dalam SE BI itu bukanlah promes an sich, melainkan promes lepas yang tidak menjadi bagian dari
akad kredit dengan bank. Dengan demikian, sepanjang promes itu menjadi bagian dari akad kredit,
tentu saja tidak dikategorikan macet. kekisruhan ini terjadi karena orang tidak menghayati makna dari
SE BI itu.
Mereka berharap BI membagi secara tegas membagi promes apa saja yang dikategorikan macet. Jika di sana
jelas-jelas disebutkan promes itu agian dari akad kredit, mestinya tidak dikategorikan macet. Dengan
demikian, multi finance masih mungkin menerima kucuran kredit bank. Pemerintah juga diminta menjelaskan
soal ini lebih rinci lagi. Pasalnya, lewat SE tersebut, otomatis risiko usaha perusahaan pembiayaan dinilai
sangat buruk. Padahal, risiko kredit macet di perusahaan pembiayaan sangat kecil. Kurang dari 1% dari total
kredit.
Batu sandungan berikutnya yang tidak kalah serunya adalah anjloknya bisnis akibat hiruk-pikuk pesta demokrasi
lima tahunan, Pemilu 1997. Lesunya bisnis secara umum terjadi karena suasana kampanye diwarnai dengan berbagai
kerusuhan dan keributan. Akibatnya, banyak klien bersikap wait and see.
Pemilu menurunkan bisnis perusahaan pembiayaan. Cukup banyak deal yang ditunda sambil menunggu hiruk-pikuk Pemilu
berakhir. Ada beberapa klien asing yang menunda kedatangannya ke Jakarta. Mungkin mereka membaca di koran-koran,
seolah-olah Jakarta rusuh. Tetapi banyak kalangan berharap situasi ini hanya sementara. Artinya, mereka hanya
menggeser waktu kunjungan ke sini. Setelah Pemilu selesai, semuanya akan kembali normal.
Jika ditelusuri permasalahan yang melibas bisnis multi finance, agaknya lebih banyak berputar pada sumber
pendanaan. Terbitnya SE BI tadi, misalnya, jelas sangat berpengaruh pada kelangsungan sumber dana bagi
perusahaan pembiayaan. Karenanya, kalangan ini berharap pemerintah membuka kemungkinan bagi mereka menjaring
dana murah secara lebih leluasa. Misalnya, mengizinkan perusahaan dana pensiun dan asuransi melakukan private
placement.
Sejak perusahaan pembiayaan dilarang menerbitkan dan memperpanjang commercial paper sumber dana menjadi
lebih sulit. Padahal, mereka juga dilarang menggali dana langsung dari masyarakat. Praktis sumber dana
hanya dari bank dan para pemegang saham. Karena keterbatasan dana itulah bisnis pembiayaan menjadi sulit
bersaing.
Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang ketentuan sumber dana bagi multi finance. Pasalnya, ketika bisnis ini
lesu darah akibat kurang dana, justru banyak lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang kelebihan likuiditas.
Mereka kebingungan menyalurkan dananya, sehingga lebih banyak mengendapkan di deposito yang kurang produktif
dan return-nya tidak maksimal. Kalau saja mereka diizinkan melakukan private placement ke perusahaan pembiayaan,
tentu manfaatnya akan sangat besar.
Masalah lain yang masih terasa akibatnya hingga kini adalah, dampak likuidasi 16 bank terhadap perusahaan
pembiayaan. Pasalnya, ada empat bank terlikuidasi yang ada kaitannya dengan anggota ALI. Namun baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mereka sudah mengupayakan penyelesaian sebaik-baiknya.
|